Label

Ragam Dunia

 Balon Raksasa.
 Burung-Burung di Musim Dingin.
 Kerjasama dan Solidaritas.
 Olaharaga Ekstrem.
 Hijrah.
 Memperhatikan.
 Kubah Raksasa.
 Kalimantan, Indonesia.
 Mistik Pagihari.
Terpana.

Etalase Buku Sastra


Sajak-sajak yang termaktub dalam buku antologi puisi karya penyair Sulaiman Djaya ini menyuguhkan 69 sajak yang menampilkan dan menyuarakan ragam tema. Tampak juga sajak-sajak yang termuat dalam Mazmur Musim Sunyi ini tampil dalam aneka gaya dan bentuk puitika: mulai dari kwatrin hingga puisi prosaik, dari bentuk ode hingga balada, dan tak lupa juga sajak-sajak yang berbentuk atau bergaya meditatif kedalam, hening, dan berusaha menyelami realitas yang ingin “direnungi” dan ingin “dibaginya” dengan para pembaca, semisal sajak-sajak yang bernada sufistik dan sajak-sajak permenungan personal penyairnya.

Dan tak lupa juga, buku Mazmur Musim Sunyi ini pun memuat sejumlah sajak cinta romantis dan sajak cinta renyah yang terkesan rileks dan bercanda, selain tentu saja ada juga sajak-sajak yang bercerita tentang kenangan penyairnya, seperti sajak-sajak yang bertema dan berjudul tentang "Ibu". Untuk yang berminat membeli, bisa pesan ke: 0815-4614-7625. Harga Rp. 50.000 (Sudah termasuk ongkos kirim). 


Pendapat Para Penulis tentang Buku Mazmur Musim Sunyi

Keberhasilan Sulaiman Djaya adalah memainkan personifikasi dan hiperbola dalam setiap puisi-puisinya. Material dihidupkan oleh teknik seorang penyair, bukan alami. Ini salah satu gaya yang dimiliki oleh SD (Heri Maja Kelana, penulis dan pecinta sepeda).

Puisi-puisi penyair Sulaiman Djaya yang terkumpul dalam buku Mazmur Musim Sunyi ini menyiratkan keseimbangan kecerdasan pikiran dan tangan sebagai “sekembar” aktus intelegensia itu sendiri. Bagi penulis, gagasan itu di dalam tangan yang sekaligus bekerja kompak dengan intuisi dan pikirannya. Terlihat juga dalam beberapa sajaknya yang prosaik, selain sajak-sajaknya yang tertib laiknya puitika kwatrin itu, menampilkan diri dengan lincah sekaligus rileks (M. Taufan, penyair tinggal di Bekasi).

Di dalam bis, di Smoking Area saya buka buku Mazmur Musim Sunyi. Saya menemukan puisi berjudul "Monolog". Ada bagian menarik di puisi itu, seperti berikut: Saya tahu seorang penyair harus belajar menulis puisi yang kata pertamanya bukan aku. Saya merenungi kalimat tersebut. Seorang penyair harus belajar menulis puisi yang kata pertamanya bukan aku. "Aku" ini, aku sebagai kediriankah? Jika memang demikian, saya setuju. Penyair harus bisa menulis puisi yang tidak hanya berkutat dengan kediriannya, sebab ada banyak hal di luar diri yang juga penting dan esensial untuk dituliskan (Lutfi Mardiansyah, penyair tinggal di Sukabumi).

Simbol-simbol waktu yang ditanam Sulaiman Djaya dalam puisi-puisinya mengingatkan pada sumpah Tuhan atas nama makhluknya, yakni “Demi Waktu”. Keberadaan waktu dalam kehidupan memang misterius. Ia seperti sangat jauh padahal begitu dekat. Seperti sangat renggang padahal begitu rapat dengan tubuh dan ruh manusia (M. Rois Rinaldi, penulis tinggal di Cilegon).

Akan banyak sekali yang ditemukan dari puisi-puisi yang terhimpun dalam Mazmur Musim Sunyi Sulaiman Djaya ini, yang secara tanpa sadar menggunakan citraan warna-warna untuk menandakan benda-benda. Sebut saja “putih beludru” dalam puisi “Memoar”, “November yang agak ungu” untuk latar waktu pada puisi “Surat Cinta”, “mendengar putih bintang-bintang”, “tahun-tahun adalah kibasan perak warna kelabu yang jadi biru”, “hijau musim di wajahmu yang matang”, “senja tampak marun”, “langit kuning bulan Mei”, “akhirnya datanglah Desember putih”, dan masih banyak lagi yang lainnya yang kemudian dapat disandingkan dengan penanda waktu (Mugya Syahreza Santosa, penyair tinggal di Bandung).


Batilnya Ijtihad Umar bin Khattab di Hadapan Al Qur’an dan Sunnah


Dalam Islam, kita harus mengikuti apa yang disebutkan secara jelas oleh Al Qur’an dalam ayatnya dan juga Nabi saw dalam sunahnya. Jika ada ayat dan hadits yang jelas tentang suatu hal, namun kita membelot dan mencari-cari alasan lain untuk tidak mengamalkannya, itu artinya kita berijtihad di hadapan nash yang jelas. Ijtihad sedemikian rupa adalah batil, dan inilah bid’ah yang menjerumuskan kita pada kesalahan.

Adapun ijtihad yang benar adalah, ketika tidak ditemukan hukum dari ayat dan riwayat, atau ada kesamaran dengannya, maka seorang faqih dapat mencari jalan keluar dengan cara berijtihad, yang tentu dengan cara-caranya yang khas. Ijtihad inilah yang sah, dan itupun tidak sembarang orang dapat melakukannya; yakni harus orang yang mencukupi syarat-syaratnya saja yang berhak berijtihad.

Maliksyah Saljuki, seorang raja jaman dahulu, mengadakan sebuah majelis yang dihadiri oleh dirinya dan mentrinya, Khajah Nizamul Muluk. Terjadi perdebatan antara seorang alim Sunni bernama Abbasi dan seorang alim Syi’ah yang bernama Alawi dalam majelis itu. Dan berikut salah-satu cuplikan debatnya.

Alawi: “Dalam kitab-kitab kalian disebutkan bahwa Umar bin Khattab pernah berijtihad dengan cara merubah hukum-hukum pasti dan jelas yang pernah ditetapkan oleh nabi sendiri.”

Abbasi: “Hukum yang manakah itu yang pernah ia rubah?”

Alawi: “Misalnya:

1. Shalat nafilah yang disebut shalat terawih yang dilakukan di bulan Ramadhan secara berjama’ah atas perintah Umar bin Khattab.[1] Padahal hukum yang sebenarnya adalah, shalat Nafilah tidak boleh dikerjakan secara berjama’ah, sebagaimana yang telah ditetapkan di jaman Nabi saw. Kecuali shalat memohon hujan yang memang dilakukan berjama’ah oleh Nabi sendiri.

2. Umar memerintahkan agar kita tidak mengucapkan hayya ‘ala khairil amal dalam adzan, dan sebagai gantinya kita harus mengucap asshalatu khairun minan naum .[2]

3. Umar mengharamkan haji tamatu’.

4. Umar mengharamkan nikah mut’ah.[3]

5. Ia menghapus jatah mu’allafatul qulub dalam zakat, padahal telah ditetapkan dalam surah At Taubah ayat 60. Dan masih banyak lagi yang lainnya…

Maliksyah: “Apa benar Umar telah melakukan hal itu?”

Khajah Nizamul Muluk: “Ya benar, hal itu disebutkan dalam kitab-kitab terpercaya Ahlu Sunnah (Sunni).”

Qusci[4]: “Jika Umar melakukan itu semua, apa salahnya? Dia kan berjitihad!?”[5]

Alawi: “Apakah hamba Allah berhak untuk berijtihad di hadapan hukum yang sudah jelas ayat dan riwayatnya? Jika hal itu dibolehkan, dan jika semua mujtahid berhak melakukannya, dengan seiring waktu Islam akan habis tergantikan dengan pandangan pribadi para mujtahid dan bid’ah. Bukankah dalam Al Qur’an disebutkan:

“Apapun yang dibawakan oleh Rasulullah maka ambillah, dan apa yang ia larang maka tinggalkanlah” (Al Hasyr, ayat 7).

Allah swt juga berfirman: “Tidak ada hak bagi seorang mukmin dan mukminah untuk memilih pilihan selain apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya” (Al Ahzab, ayat 36)

Bukankah Rasulullah saw juga pernah bersabda, “Halal Muhammad adalah halal sampai hari kiamat, dan haramnya adalah haram sampai hari kiamat”[6]

Kesimpulannya: kita tidak berhak untuk berijtihad di hadapan ayat dan riwayat yang sangat jelas maksudnya. Bahkan Nabi pun juga tidak berhak untuk bertindak berlawanan dengan ayat Al-Qur’an, sebagaimana yang disebutkan dalam Al Haaqqah, ayat 44 dan 47).

Allah swt pernah berfirman tentang nabi-Nya: “Jika seandainya ia (Muhammad) berbohong atas nama Kami, maka pasti Kami akan mencengkeramnya, lalu memotong jantungnya; dan tak ada satupun yang bisa mencegah itu dan membelanya.”[7]

Catatan:

[1] Shahih Bukhari, jilid 2, halaman 251, Al Kamil, Ibnu Atsir, jilid 2, halaman 31.
[2] Syarah Muwatha’ Zarqani, jilid 1, halaman 25.
[3] Tafsir Fakhrur Razi, tafsir ayat 24 surah An Nisa’.
[4] Quschi adalah salah seorang dari ulama Ahlu Sunah, ia juga disebut Imamul Mutakallimin.
[5] Syarah Tajrid Quschi, halaman 374.
[6] Muqaddamah Darami, halaman 39; Ushul Kafi, jilid 1, halaman 69.
[7] Mencari Kebenaran di Baghdad, Muqatil bin Athiyah Bakri, halaman 127-129.